Kamis, 20 November 2014



Mengapa Hari Jum’at di Istimewakan..?
Berbicara seputar ibadah yang memiliki nilai keutamaan pahala yang tinggi bagi setiap muslim, seringkali menjadi perbincangan menarik bagi kaum muslimin yang selalu ingin berlomba-lomba meraih keutamaan pahala dari suatu amalan yang dilakukannya. Namun bagi yang belum mengetahuinya tentu akan menjalani hari-hari seperti biasa, tanpa ada rasa ingin memanfaatkan hari-hari tersebut untuk menjadi ladang pahala atau sesuatu yang bermakna.
Seperti keutamaan hari jum’at beserta amalannya. Kiranya perlu ada kajian dalam hal tersebut, sehingga setiap muslim menyadari dan dapat berlomba-lomba meraih keutamaan dan pahala daripada amalan yang dapat dilakukannya.
Perlu kita ketahui sesungguhnya Allah SWT telah mengkhususkan umat Nabi Muhammad SAW dan mengistimewakan mereka dari umat-umat yang lainnya dengan berbagai keistimewaan. Diantaranya adalah Allah SWT memilihkan bagi mereka hari yang agung yaitu hari jum’at.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Hudzaifah r.a :
أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا، فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ اْلأَحَدِ، فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَاْلأَحَدَ، وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَاْلأَوَّلُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَقْضِيَّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلاَئِقِ.
“Allah Subhanahu wa Ta’ala telah merahasiakan hari Jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari sabtu, orang-orang Nashrani hari Ahad, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mendatangkan umat ini, lalu Dia menunjukkan kita hari Jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya menjadi Jum’at, Sabtu Ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain”. [Shahih Muslim No: 856 dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan maknanya dari Abi Hurairah رضي الله عنه No: 876]
Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّيْ يَسْأَلُ اللهَ خَيْراً إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، قَالَ: وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيْفَةٌ.
“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat-saat, yaitu seorang muslim tidaklah ia berdiri shalat dan meminta kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya.” Lalu Beliau berkata,”Dan saat-saat tersebut adalah saat yang singkat.” [HR. Muslim No. 852]
Beberapa keutamaan dan kemuliaan hari Jum’at antara lain:
v  Pertama, bahwasanya ia adalah sebaik-baik hari.
Hari Jum’at merupakan hari yang paling utama diantara hari-hari lainnya, serta menjadi hari raya atau hari besar bagi umat Islam yang berulang setiap pekan.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ »
Dari Ibnu Abbas r.a berkata Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya hari ini (Jumat) Allah menjadikannya sebagai hari Ied bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang menghadiri Shalat Jum’at hendaknya mandi, jika ia memiliki wangi-wangian maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah.” [HR. Ibnu Majah No: 1098]
v Kedua, Pada hari Jum’at Allah menciptakan Nabi Adam AS dan pada hari itu pula beliau diwafatkan, dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan dari surga.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Huriairah dan Hudzaifah r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا
“Hari terbaik bagi matahari untuk terbit adalah hari Jum’at, pada hari Jumat Adam diciptakan, dan pada hari Jumat pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga.” (HR. Muslim)
v  Ketiga, Kiamat akan terjadi pada hari Jum’at. Abu Hurairah r.a meriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقَوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَة
“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at; pada hari ini Adam diciptakan, pada hari ini (Adam AS) dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari ini pula ia dikeluarkan dari surga. Dan tidaklah kiamat akan terjadi kecuali pada hari ini.” [HR. Muslim No. 854]
v  Keempat, Jum’at merupakan saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir-akhir siangnya setelah Ashar, yaitu saat di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah SWT padanya kecuali dia akan dikabulkan permohonannya. Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّيْ يَسْأَلُ اللهَ خَيْراً إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، قَالَ: وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيْفَةٌ
“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat-saat, yaitu seorang muslim tidaklah ia berdiri shalat dan meminta kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya.” Lalu Beliau berkata,”Dan saat-saat tersebut adalah saat yang singkat.” [HR. Muslim. No. 852]
v  Kelima, hari Jum’at adalah hari dihapuskannya dosa-dosa. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at yang lainnya dan Ramadhan ke Ramadhan yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi.”

v  Keenam, hari diharamkan jika mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat dan dimakruhkan mengkhususkan malamnya untuk shalat malam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : « لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ » (متفق علي(
Dari Abu Hurairah r.a berkata, aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jangan kalian mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat kecuali jika engkau juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Ketujuh, jika seseorang yang meninggal dunia di hari Jum’at akan dilindungi dari siksa kubur.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ » (رواه الترمذي وأحم(
Dari Abdullah bin ‘Amr r.a berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia di hari Jum’at atau pada malamnya melainkan Allah melindunginya dari fitnah kubur.” [HR. Tirmidzi dan Ahmad serta dinilai hasan atau shohih oleh Al Albani berdasarkan banyaknya jalur periwayatannya yang saling mendukung dan menguatkan.
Nah, itulah kiranya beberapa keutamaan hari jum;at sebagai jawaban mengapa hari jum’at diistimewakan. Semoga bermanfaat.


DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 04 November 2014


PERTENTANGAN HADITS TENTANG ZIARAH KUBUR BAGI WANITA
Oleh : Himmaty Alimatun Nafi’ah
(201410020311013)
A.     Pendahuluan
Membicarakan pertentangan hadits yang menyebabkan pertentangan hukum pada isi kandungan hadits tersebut seolah tidak ada hentinya menjadi topik bahasan dikalangan umat muslim, terutama dikalangan kaum muslim terpelajar seperti mahasiswa. Sebagai kaum muslim terpelajar tentunya tidak menjalankan suatu amalan tanpa dasar yang kuat yang sesuai dengan kajian Qur’an dan Hadits yang shahih, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menjadi suatu hal yang salah atau dilarang agama. Oleh karena itu dalam kajian dan pelaksanaan suatu amalan harus didasari dengan dalil-dalil yang pasti, dan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Jika dipelajari lebih dalam, banyak sekali hadits yang bertentangan hukumnya. Sebagai salah satu contoh, akan dibahas pertentangan hadits mengenai “Ziarah Kubur bagi Wanita”.

B.     Pembahasan 
  Berikut dua Hadits yang hukumnya bertentangan mengenai ziarah kubur :
  1. Berdasarkan kitab “Bulughul Maram”
Hadits No. 609
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

2. Berdasarkan kitab “Nabawiyyatul Ahkam”

Hadits No. 1592 :
َوَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قد كنت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُور. فَقَدْ أُذِنَ محمدفي زيارة قبر أمه. فَزُورُوهَا. فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ. رواه اَلتِّرْمِذِيُّ ؛ المنتقى116 :2

Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku telah melarang kamu untuk menziarahi kubur. Kemudian Muhammad telah diizinkan untuk menziarahi kubur ibunya, maka ziarahilah kubur, karena menziarahi kubur itu mengingatkan kepada hari akhirat." Diriwayatkan oleh: At-Tirmidzi; Al Muntaqa 2:116

v  Penjelasan :
1.      a. Hadist No. 609 dalam kitab “Bulughul Maram” ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Juga hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ahmad, Ibnu Majah dan At-Turmudziy, dan At-Turmudziy menshahihkannya.
b. Menyatakan, bahwa para wanita diharamkan menziarahi kubur.

2.      a. Hadist No. 1592 dalam kitab “An-Nabawiyyatul Ahkam”diriwayatkan oleh At-Turmudziy dan disahihkannya. Juga hadist ini diriwayakan oleh Muslim Abu Daud, Ibnu Hiban dan Al-Hakim.
b. Menyatakan, bahwa kita disyari’atkan menziarahi kubur dan dan bahwa larangan menzirahi kubur telah dimansukhkan (dihapuskan/dihilangkan).                 
An-Nawawiy berkata: “Nash-nash Asy Syafi’iy dan Ashahbnya sepakat mensunnatkan kaum laki-laki untuk menzirahi kubur. Demikianlah pendapat seluruh ulama’. Al-‘Adary telah menukilkan ijma’ para ulama’ dalam hal ini. Pada awalnya para sahabat dilarang menziarahi kubur, kemudian larangan itu dimansukhkan. Hal tersebut disebabkan karena pada masa itu umat muslimmasih terlalu lekat engan masa Jahiliyah. Namun setelah dasar-dasar Islam kokoh dan melekat pada jiwa para sahabat dan hukum-hukumnya telah mulai ditetapkan maka ziarah kubur itu dibolehkan.
Para wanita tidak dibolehkan menziarahi kubur, mengingat dhahir hadits: “Allah s.w.t.  mengutuk wanita-wanita yng banyak menziarahi kubur”. Pendapat tersebut, dipandang suatu pendapat yang syadz dalam madzhab Asy-Syafi’i. Jumhur ulama’ Syafi’I memakruhkan para wanita  menziarahi kubur atas dasar maakruh tanzih.
Ar-Ruyainiy dalam kitab Al-Bahar berkata ; “Dalam masalah wanita menziarahi kubur ada dua pendapat:
Pertama: dimakruhkan, sebagai yang dikatakan oleh Jumhur.
Kedua: tidak dimakruhkan. Apabila ziarah itu terpelihara dari perbuatan-erbuatan yang salah (yang tidak dibenarkan syara’).
Perselisihan para ulama’ tentang masukkah wanita ke dalam sabda Nabi s.a.w.: “Maka ziarahilah kubur”. Ulama’ Syafi’iyyah berpendapat : bahwa para wanita tidak masuk ke dalam kandungan hadits tersebut.
Untuk mengetahui hadits mana yng paling kuat, berikut pembuktian dalil-dalil yang menunjukkan boleh tidaknya para wanita menziarahi kubur.


a.       Dalil haramnya ziarah kubur bagi wanita:
Dalam kitab Bulughul Maram
Ø  Hadits No. 609
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Ø  Hadits No. 610
َعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : ( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلنَّائِحَة ,وَالْمُسْتَمِعَةَ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ.
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang meratapi orang mati dan sengaja mendengarkannya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.

b.      Dalil yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita:
Ø  Dalam kitab Bulughul Maram
َوَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا )  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ. زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: ( فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ )
Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia." Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan: "Karena ia mengingatkan akan akhirat."

Ø  Dalam kitab An-Nabawiyyatul Ahkam No. 1594
‘AbdullahIbn Malikah menerangkan:
Bahwasanya pada suatu hari ‘Aisyah kembali dari perkuburan maka aku berkata padanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau datang?Beliau menjawab : dari kubur sudaraku ‘Abdur Rahman. Maka aku berkata padanya: Bukankah Nabi s.a.w. telah melarang kita menziarahi kubur? Beliau menjawab: Benar, Nabi s.a.w melarang kita menziarahi kubur, kemudian Nabi menyuruh kita menziarahinya. Diriwayatkan oleh: Al-Atsram; Al-Muntaqa 2:117


Ø  Dalam buku “Himpunan Hadits Qudsi tentang Ziarah No. 2 dan 3 diterangkan:
(No. 2) Rasulullah s.a.w. sedang lewat dan melihat ada seorang wanita di sebuah kuburan sedang menangisi anaknya yg telah meninggal. Rasulullah tidak melarang wanita itu (karena menziarahi anaknya), namun beliau s.a.w. bersabda kepada wanita itu: "Takutlah Anda pada Allah dan bersabarlah!".
 (No.3) Setelah mengetahui bahwa yang mengatakan itu adalah Nabi, maka wanita tersebut meninggalkan makam dan kemudian datang kepada Nabi dan minta maaf, sebab ia tidak mengenalnya. Kemudian Nabi bersabda "Sabar dalam musibah sangat diperlukan" (Shahih Bukhari, kitab jana'is hal 100, Shahih Abu Daud jilid II, hal 171)

Ø  Dalam kitab Bulughul Maram No. 611 (sambungan dari hadits No. 610)
َوَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ لَا نَنُوحَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengambil janji pada kami agar tidak meratapi kematian. Muttafaq Alaihi.

Dengan mengumpulkan hadits-hadits ini, maka kita telah mengetahui bahwa para wanita dibolehkan menzirahi kubur. Yang dilaknati ialah yang menziarahi kubur dengan mengerjakan hal-hal yang dilarang, seperti meratapi orang mati.
Pendapat inilah yang harus kita pegangi untuk mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan. Karena itu pendapat Ruyaniylah yang lebih dishahihkan dalam masalah ini. Kita tidak dapat berpegang pada hadits “Allah melaknat wanita-wanita yang banyak menziarahi kubur”. Karena berlawanan dengan hadits-hadits lain, seperti hadits  “Aisyah. Diriwayatkan oleh Al Hakim bahwasanya Fathimah binti Rasulullah s.a.w., selalu mengunjungi kuburan pamannyaHamzah. Maka, apabila seorang wanita dapat melepaskan diri dari hal-hal yang tidak dibolehkan, maka ia boleh berziarah kubur.



C.    Kesimpulan
Menziarahi kubur adalah untuk mengingatkan kita kepada hari akhirat. Maka, hal ini
mencakup laki-laki dan perempuan, karena perempuan juga perlu mendapatkan peringatan-peringtan terhadap hari akhirat.
            Segolongan Ulama’ melarang ziarah kubur bagi wanita, Hal ini dikarenakan kaum wanita yang seringkali kurang sabar dan suka meratapi kematian. Dan larangan tersebut juga berdasarkan sabda Nabi s.a.w. mengutuk wanita-wanita yang banyak menziarahi kubur.
            Selain itu, penyebab Nabi s.a.w. melarang mereka menziarahi kubur ialah karena perbuatan mereka pada zaman jahiliyah yang seringkali timbul pada hal-hal yang tidak dibenarkan agama. Akan tetapi apabila terpelihara dari segala hal yang dilarang agama, maka tidak ada alasan untuk menghalangi mereka menziarahi kubur.





Daftar Pustaka
Sunarto, Ahmad, 2000, Himpunan Hadits Qudsi, Setia Kawan
Shiddiqi, Teungku Muhammad Hasbi Ash, 1994, Koleksi Hadis-Hadis Hukum 6, Cet.5, PT Maghenta Bhakti Guna, Jakarta.