Selasa, 04 November 2014


PERTENTANGAN HADITS TENTANG ZIARAH KUBUR BAGI WANITA
Oleh : Himmaty Alimatun Nafi’ah
(201410020311013)
A.     Pendahuluan
Membicarakan pertentangan hadits yang menyebabkan pertentangan hukum pada isi kandungan hadits tersebut seolah tidak ada hentinya menjadi topik bahasan dikalangan umat muslim, terutama dikalangan kaum muslim terpelajar seperti mahasiswa. Sebagai kaum muslim terpelajar tentunya tidak menjalankan suatu amalan tanpa dasar yang kuat yang sesuai dengan kajian Qur’an dan Hadits yang shahih, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menjadi suatu hal yang salah atau dilarang agama. Oleh karena itu dalam kajian dan pelaksanaan suatu amalan harus didasari dengan dalil-dalil yang pasti, dan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Jika dipelajari lebih dalam, banyak sekali hadits yang bertentangan hukumnya. Sebagai salah satu contoh, akan dibahas pertentangan hadits mengenai “Ziarah Kubur bagi Wanita”.

B.     Pembahasan 
  Berikut dua Hadits yang hukumnya bertentangan mengenai ziarah kubur :
  1. Berdasarkan kitab “Bulughul Maram”
Hadits No. 609
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

2. Berdasarkan kitab “Nabawiyyatul Ahkam”

Hadits No. 1592 :
َوَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قد كنت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُور. فَقَدْ أُذِنَ محمدفي زيارة قبر أمه. فَزُورُوهَا. فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ. رواه اَلتِّرْمِذِيُّ ؛ المنتقى116 :2

Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku telah melarang kamu untuk menziarahi kubur. Kemudian Muhammad telah diizinkan untuk menziarahi kubur ibunya, maka ziarahilah kubur, karena menziarahi kubur itu mengingatkan kepada hari akhirat." Diriwayatkan oleh: At-Tirmidzi; Al Muntaqa 2:116

v  Penjelasan :
1.      a. Hadist No. 609 dalam kitab “Bulughul Maram” ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Juga hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ahmad, Ibnu Majah dan At-Turmudziy, dan At-Turmudziy menshahihkannya.
b. Menyatakan, bahwa para wanita diharamkan menziarahi kubur.

2.      a. Hadist No. 1592 dalam kitab “An-Nabawiyyatul Ahkam”diriwayatkan oleh At-Turmudziy dan disahihkannya. Juga hadist ini diriwayakan oleh Muslim Abu Daud, Ibnu Hiban dan Al-Hakim.
b. Menyatakan, bahwa kita disyari’atkan menziarahi kubur dan dan bahwa larangan menzirahi kubur telah dimansukhkan (dihapuskan/dihilangkan).                 
An-Nawawiy berkata: “Nash-nash Asy Syafi’iy dan Ashahbnya sepakat mensunnatkan kaum laki-laki untuk menzirahi kubur. Demikianlah pendapat seluruh ulama’. Al-‘Adary telah menukilkan ijma’ para ulama’ dalam hal ini. Pada awalnya para sahabat dilarang menziarahi kubur, kemudian larangan itu dimansukhkan. Hal tersebut disebabkan karena pada masa itu umat muslimmasih terlalu lekat engan masa Jahiliyah. Namun setelah dasar-dasar Islam kokoh dan melekat pada jiwa para sahabat dan hukum-hukumnya telah mulai ditetapkan maka ziarah kubur itu dibolehkan.
Para wanita tidak dibolehkan menziarahi kubur, mengingat dhahir hadits: “Allah s.w.t.  mengutuk wanita-wanita yng banyak menziarahi kubur”. Pendapat tersebut, dipandang suatu pendapat yang syadz dalam madzhab Asy-Syafi’i. Jumhur ulama’ Syafi’I memakruhkan para wanita  menziarahi kubur atas dasar maakruh tanzih.
Ar-Ruyainiy dalam kitab Al-Bahar berkata ; “Dalam masalah wanita menziarahi kubur ada dua pendapat:
Pertama: dimakruhkan, sebagai yang dikatakan oleh Jumhur.
Kedua: tidak dimakruhkan. Apabila ziarah itu terpelihara dari perbuatan-erbuatan yang salah (yang tidak dibenarkan syara’).
Perselisihan para ulama’ tentang masukkah wanita ke dalam sabda Nabi s.a.w.: “Maka ziarahilah kubur”. Ulama’ Syafi’iyyah berpendapat : bahwa para wanita tidak masuk ke dalam kandungan hadits tersebut.
Untuk mengetahui hadits mana yng paling kuat, berikut pembuktian dalil-dalil yang menunjukkan boleh tidaknya para wanita menziarahi kubur.


a.       Dalil haramnya ziarah kubur bagi wanita:
Dalam kitab Bulughul Maram
Ø  Hadits No. 609
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Ø  Hadits No. 610
َعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : ( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلنَّائِحَة ,وَالْمُسْتَمِعَةَ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ.
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang meratapi orang mati dan sengaja mendengarkannya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.

b.      Dalil yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita:
Ø  Dalam kitab Bulughul Maram
َوَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا )  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ. زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: ( فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ )
Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia." Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan: "Karena ia mengingatkan akan akhirat."

Ø  Dalam kitab An-Nabawiyyatul Ahkam No. 1594
‘AbdullahIbn Malikah menerangkan:
Bahwasanya pada suatu hari ‘Aisyah kembali dari perkuburan maka aku berkata padanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau datang?Beliau menjawab : dari kubur sudaraku ‘Abdur Rahman. Maka aku berkata padanya: Bukankah Nabi s.a.w. telah melarang kita menziarahi kubur? Beliau menjawab: Benar, Nabi s.a.w melarang kita menziarahi kubur, kemudian Nabi menyuruh kita menziarahinya. Diriwayatkan oleh: Al-Atsram; Al-Muntaqa 2:117


Ø  Dalam buku “Himpunan Hadits Qudsi tentang Ziarah No. 2 dan 3 diterangkan:
(No. 2) Rasulullah s.a.w. sedang lewat dan melihat ada seorang wanita di sebuah kuburan sedang menangisi anaknya yg telah meninggal. Rasulullah tidak melarang wanita itu (karena menziarahi anaknya), namun beliau s.a.w. bersabda kepada wanita itu: "Takutlah Anda pada Allah dan bersabarlah!".
 (No.3) Setelah mengetahui bahwa yang mengatakan itu adalah Nabi, maka wanita tersebut meninggalkan makam dan kemudian datang kepada Nabi dan minta maaf, sebab ia tidak mengenalnya. Kemudian Nabi bersabda "Sabar dalam musibah sangat diperlukan" (Shahih Bukhari, kitab jana'is hal 100, Shahih Abu Daud jilid II, hal 171)

Ø  Dalam kitab Bulughul Maram No. 611 (sambungan dari hadits No. 610)
َوَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ لَا نَنُوحَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengambil janji pada kami agar tidak meratapi kematian. Muttafaq Alaihi.

Dengan mengumpulkan hadits-hadits ini, maka kita telah mengetahui bahwa para wanita dibolehkan menzirahi kubur. Yang dilaknati ialah yang menziarahi kubur dengan mengerjakan hal-hal yang dilarang, seperti meratapi orang mati.
Pendapat inilah yang harus kita pegangi untuk mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan. Karena itu pendapat Ruyaniylah yang lebih dishahihkan dalam masalah ini. Kita tidak dapat berpegang pada hadits “Allah melaknat wanita-wanita yang banyak menziarahi kubur”. Karena berlawanan dengan hadits-hadits lain, seperti hadits  “Aisyah. Diriwayatkan oleh Al Hakim bahwasanya Fathimah binti Rasulullah s.a.w., selalu mengunjungi kuburan pamannyaHamzah. Maka, apabila seorang wanita dapat melepaskan diri dari hal-hal yang tidak dibolehkan, maka ia boleh berziarah kubur.



C.    Kesimpulan
Menziarahi kubur adalah untuk mengingatkan kita kepada hari akhirat. Maka, hal ini
mencakup laki-laki dan perempuan, karena perempuan juga perlu mendapatkan peringatan-peringtan terhadap hari akhirat.
            Segolongan Ulama’ melarang ziarah kubur bagi wanita, Hal ini dikarenakan kaum wanita yang seringkali kurang sabar dan suka meratapi kematian. Dan larangan tersebut juga berdasarkan sabda Nabi s.a.w. mengutuk wanita-wanita yang banyak menziarahi kubur.
            Selain itu, penyebab Nabi s.a.w. melarang mereka menziarahi kubur ialah karena perbuatan mereka pada zaman jahiliyah yang seringkali timbul pada hal-hal yang tidak dibenarkan agama. Akan tetapi apabila terpelihara dari segala hal yang dilarang agama, maka tidak ada alasan untuk menghalangi mereka menziarahi kubur.





Daftar Pustaka
Sunarto, Ahmad, 2000, Himpunan Hadits Qudsi, Setia Kawan
Shiddiqi, Teungku Muhammad Hasbi Ash, 1994, Koleksi Hadis-Hadis Hukum 6, Cet.5, PT Maghenta Bhakti Guna, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar