PERTENTANGAN HADITS TENTANG ZIARAH KUBUR BAGI WANITA
Oleh : Himmaty Alimatun Nafi’ah
(201410020311013)
A.
Pendahuluan
Membicarakan pertentangan hadits
yang menyebabkan pertentangan hukum pada isi kandungan hadits tersebut seolah tidak
ada hentinya menjadi topik bahasan dikalangan umat muslim, terutama dikalangan
kaum muslim terpelajar seperti mahasiswa. Sebagai kaum muslim terpelajar
tentunya tidak menjalankan suatu amalan tanpa dasar yang kuat yang sesuai
dengan kajian Qur’an dan Hadits yang shahih, sehingga dalam pelaksanaannya
tidak menjadi suatu hal yang salah atau dilarang agama. Oleh karena itu dalam
kajian dan pelaksanaan suatu amalan harus didasari dengan dalil-dalil yang
pasti, dan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Jika dipelajari lebih dalam, banyak
sekali hadits yang bertentangan hukumnya. Sebagai salah satu contoh, akan
dibahas pertentangan hadits mengenai “Ziarah Kubur bagi Wanita”.
B.
Pembahasan
Berikut dua Hadits yang hukumnya bertentangan mengenai ziarah kubur
:
- Berdasarkan kitab “Bulughul Maram”
Hadits No. 609
َوَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ ) أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ
ابْنُ حِبَّانَ.
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.2. Berdasarkan kitab “Nabawiyyatul Ahkam”
Hadits No. 1592 :
َوَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ
الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم قد كنت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُور. فَقَدْ أُذِنَ محمدفي زيارة قبر أمه. فَزُورُوهَا.
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ. رواه اَلتِّرْمِذِيُّ ؛ المنتقى116 :2
Dari
Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku telah melarang kamu untuk
menziarahi kubur. Kemudian Muhammad telah diizinkan untuk menziarahi kubur
ibunya, maka ziarahilah kubur, karena menziarahi kubur itu mengingatkan kepada
hari akhirat." Diriwayatkan oleh: At-Tirmidzi; Al Muntaqa 2:116
v Penjelasan :
1.
a.
Hadist No. 609 dalam kitab “Bulughul Maram” ini diriwayatkan oleh Tirmidzi
dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Juga
hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ahmad, Ibnu Majah dan At-Turmudziy,
dan At-Turmudziy menshahihkannya.
b. Menyatakan, bahwa para wanita diharamkan menziarahi kubur.
2.
a.
Hadist No. 1592 dalam kitab “An-Nabawiyyatul Ahkam”diriwayatkan oleh
At-Turmudziy dan disahihkannya. Juga hadist ini diriwayakan oleh Muslim Abu
Daud, Ibnu Hiban dan Al-Hakim.
b. Menyatakan, bahwa kita disyari’atkan menziarahi kubur dan dan
bahwa larangan menzirahi kubur telah dimansukhkan (dihapuskan/dihilangkan).
An-Nawawiy berkata: “Nash-nash Asy Syafi’iy dan Ashahbnya sepakat
mensunnatkan kaum laki-laki untuk menzirahi kubur. Demikianlah pendapat seluruh
ulama’. Al-‘Adary telah menukilkan ijma’ para ulama’ dalam hal ini. Pada
awalnya para sahabat dilarang menziarahi kubur, kemudian larangan itu
dimansukhkan. Hal tersebut disebabkan karena pada masa itu umat muslimmasih
terlalu lekat engan masa Jahiliyah. Namun setelah dasar-dasar Islam kokoh dan
melekat pada jiwa para sahabat dan hukum-hukumnya telah mulai ditetapkan maka
ziarah kubur itu dibolehkan.
Para wanita tidak dibolehkan menziarahi kubur, mengingat dhahir
hadits: “Allah s.w.t. mengutuk
wanita-wanita yng banyak menziarahi kubur”. Pendapat tersebut, dipandang suatu
pendapat yang syadz dalam madzhab Asy-Syafi’i. Jumhur ulama’ Syafi’I
memakruhkan para wanita menziarahi kubur
atas dasar maakruh tanzih.
Ar-Ruyainiy dalam kitab Al-Bahar berkata ; “Dalam masalah wanita
menziarahi kubur ada dua pendapat:
Pertama: dimakruhkan,
sebagai yang dikatakan oleh Jumhur.
Kedua: tidak
dimakruhkan. Apabila ziarah itu terpelihara dari perbuatan-erbuatan yang salah
(yang tidak dibenarkan syara’).
Perselisihan para ulama’ tentang masukkah wanita ke dalam sabda
Nabi s.a.w.: “Maka ziarahilah kubur”. Ulama’ Syafi’iyyah berpendapat : bahwa
para wanita tidak masuk ke dalam kandungan hadits tersebut.
Untuk mengetahui hadits mana yng paling kuat, berikut pembuktian dalil-dalil
yang menunjukkan boleh tidaknya para wanita menziarahi kubur.
a.
Dalil
haramnya ziarah kubur bagi wanita:
Dalam kitab Bulughul Maram
Ø Hadits No. 609
َوَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ ) أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ
ابْنُ حِبَّانَ.
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Ø Hadits No. 610
َعَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : ( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
اَلنَّائِحَة ,وَالْمُسْتَمِعَةَ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ.
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang
meratapi orang mati dan sengaja mendengarkannya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.
b.
Dalil
yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita:
Ø Dalam kitab Bulughul Maram
َوَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ
رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( نَهَيْتُكُمْ
عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ. زَادَ
اَلتِّرْمِذِيُّ: ( فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ )
Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib
al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang
ziarahilah ia." Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan: "Karena ia
mengingatkan akan akhirat."
Ø Dalam kitab An-Nabawiyyatul Ahkam No. 1594
‘AbdullahIbn Malikah menerangkan:
“Bahwasanya
pada suatu hari ‘Aisyah kembali dari perkuburan maka aku berkata padanya: Wahai
Ummul Mukminin, dari mana engkau datang?Beliau menjawab : dari kubur sudaraku
‘Abdur Rahman. Maka aku berkata padanya: Bukankah Nabi s.a.w. telah melarang
kita menziarahi kubur? Beliau menjawab: Benar, Nabi s.a.w melarang kita
menziarahi kubur, kemudian Nabi menyuruh kita menziarahinya. Diriwayatkan
oleh: Al-Atsram; Al-Muntaqa 2:117
Ø Dalam buku
“Himpunan Hadits Qudsi tentang Ziarah No. 2 dan 3 diterangkan:
(No. 2) Rasulullah
s.a.w. sedang lewat dan melihat ada seorang wanita di sebuah kuburan sedang
menangisi anaknya yg telah meninggal. Rasulullah tidak melarang wanita itu
(karena menziarahi anaknya), namun beliau s.a.w. bersabda kepada wanita itu:
"Takutlah Anda pada Allah dan bersabarlah!".
(No.3) Setelah
mengetahui bahwa yang mengatakan itu adalah Nabi, maka wanita tersebut
meninggalkan makam dan kemudian datang kepada Nabi dan minta maaf, sebab ia
tidak mengenalnya. Kemudian Nabi bersabda "Sabar dalam musibah sangat
diperlukan" (Shahih Bukhari, kitab jana'is hal 100, Shahih Abu Daud jilid
II, hal 171)
Ø Dalam kitab Bulughul Maram No. 611 (sambungan dari hadits
No. 610)
َوَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ: ( أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ لَا
نَنُوحَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengambil janji pada
kami agar tidak meratapi kematian. Muttafaq Alaihi.
Dengan
mengumpulkan hadits-hadits ini, maka kita telah mengetahui bahwa para wanita
dibolehkan menzirahi kubur. Yang dilaknati ialah yang menziarahi kubur dengan
mengerjakan hal-hal yang dilarang, seperti meratapi orang mati.
Pendapat
inilah yang harus kita pegangi untuk mengumpulkan hadits-hadits yang
berlawanan. Karena itu pendapat Ruyaniylah yang lebih dishahihkan dalam masalah
ini. Kita tidak dapat berpegang pada hadits “Allah melaknat wanita-wanita yang
banyak menziarahi kubur”. Karena berlawanan dengan hadits-hadits lain, seperti
hadits “Aisyah. Diriwayatkan oleh Al
Hakim bahwasanya Fathimah binti Rasulullah s.a.w., selalu mengunjungi kuburan
pamannyaHamzah. Maka, apabila seorang wanita dapat melepaskan diri dari hal-hal
yang tidak dibolehkan, maka ia boleh berziarah kubur.
C.
Kesimpulan
Menziarahi
kubur adalah untuk mengingatkan kita kepada hari akhirat. Maka, hal ini
mencakup laki-laki dan perempuan,
karena perempuan juga perlu mendapatkan peringatan-peringtan terhadap hari
akhirat.
Segolongan
Ulama’ melarang ziarah kubur bagi wanita, Hal ini dikarenakan kaum wanita yang
seringkali kurang sabar dan suka meratapi kematian. Dan larangan tersebut juga
berdasarkan sabda Nabi s.a.w. mengutuk wanita-wanita yang banyak menziarahi
kubur.
Selain
itu, penyebab Nabi s.a.w. melarang mereka menziarahi kubur ialah karena
perbuatan mereka pada zaman jahiliyah yang seringkali timbul pada hal-hal yang
tidak dibenarkan agama. Akan tetapi apabila terpelihara dari segala hal yang
dilarang agama, maka tidak ada alasan untuk menghalangi mereka menziarahi
kubur.
Daftar
Pustaka
Sunarto,
Ahmad, 2000, Himpunan Hadits Qudsi, Setia Kawan
Shiddiqi,
Teungku Muhammad Hasbi Ash, 1994, Koleksi Hadis-Hadis Hukum 6, Cet.5, PT
Maghenta Bhakti Guna, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar