Rabu, 13 Agustus 2014

Syari'ah (Ahwal Syakhshiyyah)


Ahwal Al-Syakhsiyyah 

Ahwal artinya keadaan; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut masalah keluarga, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan dan wasiat.

Kajian tersendiri terhadap masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya, hukum perseorangan dan kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fikih.

Orang pertama yang memisahkannya dalam satu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al-Ahwal Asy-Syar'iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah(Hukum Syariat/Agama dalam Hal Keluarga). 

Kodifikasi hukum keluarga tersebut meliputi pembahasan tentang hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.

Meskipun belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar'iyyah Mesir. 

Penerapan berbagi masalah yang terdapat dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah di berbagai negara Arab berbeda-beda. Di Mesir dan di sebagian negara Arab, masalah hibah berada di luar kajian Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, sementara di negara Arab lainnya dimasukkan dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Dalam perkembagnan selanjutnya, masalah wakaf dimasukkan dalam wewenang Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (1934).

Berbeda halnya dengn Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengenal adanya hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Para hakim di Arab Saudi pada umumnya menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga dengan merujuk kepada kitab-kitab fikih mazhab Hanbali, mazhab resmi kerajaan tersebut.

Di Indonesia, persoalan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah telah diatur dalam Inpres No.1/1991 dan Kep. Menag No.154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.


  1. Kompetensi
    1. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Hukum Keluarga Islam, yang meliputi hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, shadaqah, wakaf, dan urusan haji, serta memahami pranata hukum Islam Iainnya (Program Studi Hukum Keluarga Islam). 

Perkembangan Ketentuan Terbaru
Adapun gelar yang diberikan untuk lulusan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama RI No. E/10/Th 2002 yang menjelaskan bahwa gelar untuk Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Sarjana Hukum Islam yang disingkat dengan S.H.I, atau S.Sy Dengan Mengikuti Ketentuan Terbaru.

    1.  Profesi Prospektif lulusan Syari'ah :
      1. Hakim
      2. Panitera, juru sita
      3. Pegawai di Kementerian Agama dan Pengadilan Agama
      4. Konsultan Syariah dan Warisan
      5. Ka.KUA
      6. Wirausahawan yang berwawasan ekonomi syariah.

      Sumber :
      1. REPUBLIKA.CO.ID
      2. E-Learning FSH UIN SGD
      3. http://staile.ac.id/program-studi-hukum-keluargaahwal-syakhsiyyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar